Panjar Biaya Perkara Perdata Habis (Hal Yang Dapat Terjadi)
Biaya perkara perdata pada umumnya dibayar oleh penggugat pada saat pendaftaran perkara dalam bentuk panjar yang akan diperhitungkan kemudian bila perkara telah diputus sebagaimana diatur dalam Pasal 121 ayat (4) HIR/Pasal 145 ayat (4) RBg.