Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2024

Panjar Biaya Perkara Perdata Habis (Hal Yang Dapat Terjadi)

Biaya perkara perdata pada umumnya dibayar oleh penggugat pada saat pendaftaran perkara dalam bentuk panjar yang akan diperhitungkan kemudian bila perkara telah diputus sebagaimana diatur dalam Pasal 121 ayat (4) HIR/Pasal 145 ayat (4) RBg. Tulisan ini tidak akan membahas perihal panjar biaya perkara secara umum, tetapi akan membahas hal yang lebih khusus mengenai bagaimana bila panjar biaya perkara yang disetorkan (oleh penggugat) pada saat pendaftaran perkara perdata habis sedangkan masih ada biaya yang diperlukan dalam proses persidangan yang masih berjalan? Hal yang masih mesti dilakukan dalam proses persidangan antara lain adalah pemeriksaan setempat, biaya pemanggilan para pihak, ataupun biaya lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 182 HIR/Pasal 193 RBg ataupun peraturan perundangan lainnya (serta turunannya). Bila panjar biaya perkara habis sedangkan masih terdapat hal yang diperlukan dalam pemeriksaan sidang (misal pemeriksaan setempat) apa yang dapat dilakukan para p...