Postingan

Menampilkan postingan dengan label hukum acara

Panjar Biaya Perkara Perdata Habis (Hal Yang Dapat Terjadi)

Biaya perkara perdata pada umumnya dibayar oleh penggugat pada saat pendaftaran perkara dalam bentuk panjar yang akan diperhitungkan kemudian bila perkara telah diputus sebagaimana diatur dalam Pasal 121 ayat (4) HIR/Pasal 145 ayat (4) RBg.

Upaya Hukum Praperadilan

Tulisan ini akan membahas perihal: apakah ada upaya hukum terhadap putusan praperadilan? Jawaban singkatnya adalah “tidak ada”, tetapi bila jawaban tersebut memadai tentu tulisan ini tidak akan dibuat. Berikut pembahasannya.

Jangka Waktu Praperadilan

Gambar
Pasal 82 ayat (1) huruf c KUHAP menyebutkan " pemeriksaan tersebut dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya ". [1] Dalam ketentuan tersebut tidak diatur mengenai sejak kapan dihitung jangka waktu 7 (tujuh) hari tersebut.