Postingan

Kertas Kerja Pembantu Perhitungan Pidana Penjara Pengganti Pidana Denda dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut sebagai KUHP Nasional) yang berlaku pada tanggal 2 Januari 2026 mengatur dalam hal Tindak Pidana diancam dengan pidana pokok secara alternatif, penjatuhan pidana pokok yang lebih ringan harus lebih diutamakan jika telah sesuai dan dapat menunjang tercapainya tujuan pemidanaan ( vide Pasal 57), salah satu pidana pokok yang lebih ringan dalam KUHP Nasional adalah pidana denda. Pidana denda juga merupakan pengganti pidana kurungan pada seluruh aturan pidana yang ada dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal 81 ayat (3) KUHP Nasional mengatur bila pidana denda tidak dibayar oleh terpidana maka kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. KUHP Nasional juga mengatur pidana pengganti apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tersebut tidak cukup atau tidak memungkink...

Positivisme Hukum dan Hukum Alam

  Pertempuran pemikiran hukum alam dan positivisme hukum telah berlangsung lama hingga mungkin tidak diingat lagi sudah berapa pengusungnya yang memberikan pemikiran untuk mempertahankan masing-masing kubu tersebut.

Apakah Perubahan Pendapat Hukum Terlarang? Pelajaran dari Pergeseran Pemikiran Hukum Hans Kelsen dan Gustav Radbruch Pasca Perang Jerman

Pasca keruntuhan Nazi Jerman, pemikiran hukum kembali diperbincangkan dengan hangat oleh para ahli. Pertanyaan perihal apakah sistem hukum yang digunakan Nazi sah atau tidak dan apakah hukum tersebut dapat digantikan muncul saat orang-orang berpengaruh Nazi mulai diadili.

Panjar Biaya Perkara Perdata Habis (Hal Yang Dapat Terjadi)

Biaya perkara perdata pada umumnya dibayar oleh penggugat pada saat pendaftaran perkara dalam bentuk panjar yang akan diperhitungkan kemudian bila perkara telah diputus sebagaimana diatur dalam Pasal 121 ayat (4) HIR/Pasal 145 ayat (4) RBg.

Upaya Hukum Praperadilan

Tulisan ini akan membahas perihal: apakah ada upaya hukum terhadap putusan praperadilan? Jawaban singkatnya adalah “tidak ada”, tetapi bila jawaban tersebut memadai tentu tulisan ini tidak akan dibuat. Berikut pembahasannya.

Jangka Waktu Praperadilan

Gambar
Pasal 82 ayat (1) huruf c KUHAP menyebutkan " pemeriksaan tersebut dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya ". [1] Dalam ketentuan tersebut tidak diatur mengenai sejak kapan dihitung jangka waktu 7 (tujuh) hari tersebut.