Panjar Biaya Perkara Perdata Habis (Hal Yang Dapat Terjadi)
Biaya perkara perdata pada umumnya dibayar oleh penggugat
pada saat pendaftaran perkara dalam bentuk panjar yang akan diperhitungkan
kemudian bila perkara telah diputus sebagaimana diatur dalam Pasal 121 ayat (4)
HIR/Pasal 145 ayat (4) RBg.
Tulisan ini tidak akan membahas perihal panjar biaya perkara
secara umum, tetapi akan membahas hal yang lebih khusus mengenai bagaimana bila
panjar biaya perkara yang disetorkan (oleh penggugat) pada saat pendaftaran
perkara perdata habis sedangkan masih ada biaya yang diperlukan dalam proses
persidangan yang masih berjalan?
Hal yang masih mesti dilakukan dalam proses persidangan
antara lain adalah pemeriksaan setempat, biaya pemanggilan para pihak,
ataupun biaya lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 182 HIR/Pasal 193 RBg
ataupun peraturan perundangan lainnya (serta turunannya).
Bila panjar biaya perkara habis sedangkan masih terdapat hal
yang diperlukan dalam pemeriksaan sidang (misal pemeriksaan setempat) apa yang
dapat dilakukan para pihak ataupun pengadilan?
Berikut pembahasannya.
Hal Yang Dapat
Dilakukan Para Pihak
Pasal 160 ayat (1) HIR menyebutkan:
"jika pada waktu acara ada
suatu perbuatan yang harus dilakukan, sedang biaya perkara menurut pasal
182 akan dapat dipikulkan kepada orang yang dikalahkan maka ketua
dapat memerintahkan supaya salah satu pihak lebih dahulu membayar biaya
itu di kantor kepaniteraan dengan tidak mengurangkan hak dari yang lain,
akan membayar lebih dahulu uang itu atas maunya sendiri."
Pasal 187 ayat (1) RBg menyebutkan:
"jika selama persidangan
perkara berjalan, ada suatu tindakan yang harus dilakukan
berdasarkan pasal 193 menjadi tanggungan pihak yang dinyatakan kalah, maka
ketua dapat memerintahkan agar biaya dibayar lebih dulu oleh salah satu
pihak dan disampaikan kepada panitera, dengan tidak mengurangi hak pihak
lawan untuk membayarnya secara sukarela."
Penjabaran lebih lanjut dari peraturan tersebut dapat
dilihat pada Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan di
Lingkungan Peradilan Umum bagian Teknis Peradilan sub bagian Hal-Hal Yang Dapat
Terjadi Selama Pemeriksaan Perkara (halaman 71) yang menyebutkan:
Angka 1
"Pihak Tergugat, apabila ia
mau dapat membayarnya, atau jika penggugat yang memohon tetapi keberatan
untuk membayarnya, maka biaya dibebankan kepada Tergugat. Jika kedua belah
pihak tersebut tidak mau membayar biaya tersebut, maka hal/perbuatan yang harus
dilakukan itu tidak dilakukan."
Angka 2
"Jika hal/perbuatan itu
menurut Hakim memang sangat diperlukan maka Hakim dapat memerintahkan para
pihak membayar biaya tersebut secara tanggung renteng. Dalam hal itu,
biaya tersebut itu sementara akan diambil dan uang panjar biaya perkara
yang telah dibayar oleh penggugat (Pasal 160 HlR/Pasal 187 RBg)."[1]
Dengan demikian, bila panjar biaya (yang awalnya dibayar
oleh penggugat) habis, selain biaya panjar tersebut dapat ditambah oleh
penggugat, maka dapat dibayar pula oleh tergugat/turut tergugat/pihak lawan
lainnya. Dari ketentuan tersebut bahkan biaya (bukan panjar) dapat dibayar
tanggung renteng.
Hal Yang Dapat
Dilakukan Pengadilan
Pasal 160 ayat (2) HIR menyebutkan:
"jika kedua belah pihak
enggan membayar lebih dahulu biaya perkara dan nasihat oleh ketua untuk
membayar biaya itu percuma saja, perbuatan yang diperintahkan itu
tidak dilakukan, kecuali jika diwajibkan oleh peraturan undang-undang dan
pemeriksaan perkara diteruskan kalau perlu pada persidangan lain yang akan
ditetapkan oleh ketua, yang diberitahukan kepada kedua belah pihak."
Pasal 187 ayat (2) RBg menyebutkan:
"jika para pihak enggan
untuk membayar uang muka tersebut meskipun sudah diperingatkan oleh ketua,
maka tindakan yang diperintahkan itu, kecuali jika diwajibkan, tidak dilakukan
dan sepanjang perlu pemeriksaan akan dilanjutkan pada hari lain yang
ditetapkan oleh ketua dengan memberitahukan para pihak."
Dari ketentuan tersebut, hal yang dapat dilakukan oleh pengadilan bila panjar biaya habis adalah:
- Memberitahukan para pihak untuk menambah panjar biaya perkara, bila panjar biaya perkara ditambah maka persidangan dilanjutkan;
- Bila panjar biaya perkara habis ataupun tidak ditambah setelah diberitahukan, bila hal yang akan dilakukan dalam persidangan yang membutuhkan biaya tersebut tidak diwajibkan, maka tidak dilakukan.
Pertanyaan selanjutnya adalah apa yang dapat dilakukan
pengadilan bila hal yang akan dilakukan dalam persidangan yang membutuhkan
biaya tersebut wajib dilakukan? misalnya dibutuhkan pemeriksaan setempat
terhadap objek perkara yang wajib dilakukan.
Untuk menjawab hal tersebut, Mahkamah Agung telah
menjabarkan dalam Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan di
Lingkungan Peradilan Umum bagian Teknis Administrasi Pengadilan Negeri sub
bagian Penerimaan Perkara huruf a angka 10 (halaman 3) yang menyebutkan:
"penambahan biaya perkara
harus dibayarkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah diberitahukan
kepada yang bersangkutan, apabila hal ini tidak dilaksanakan maka perkara
yang bersangkutan akan dicoret dari buku register perkara (pembatalan pendaftaran) dan
dibuat Penetapan Pencoretan Perkara yang ditandatangani oleh Ketua Majelis
Hakim yang tembusannya diberikan kepada para pihak."[2]
Dengan demikian bila panjar biaya perkara tidak ditambah dan
sudah diperingati sebulan sebelumnya, maka perkara akan diputus dibatalkan dari
pendaftaran dan dicoret dari register perkara.
Kesimpulan
Dari pembahasan di atas, bila panjar biaya habis maka:
- Pengadilan memberitahukan untuk menambah panjar biaya perkara, atau;
- Penggugat dapat menambah panjar biaya perkara;
- Tergugat/turut tergugat/pihak lawan dapat menambah panjar biaya perkara;
- Biaya untuk melakukan sesuatu hal di persidangan ditanggung renteng penggugat dan pihak lawan;
- Bila pengadilan telah memberitahukan agar panjar ditambah tetapi dalam waktu 1 (satu) bulan tidak ditambah, maka perkara akan dibatalkan dari pendaftaran dan dicoret dari register.
[1] Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus Buku II Edisi 2007. hlm. 71
[2] Ibid hlm. 3
Komentar
Posting Komentar