Panjar Biaya Perkara Perdata Habis (Hal Yang Dapat Terjadi)

Biaya perkara perdata pada umumnya dibayar oleh penggugat pada saat pendaftaran perkara dalam bentuk panjar yang akan diperhitungkan kemudian bila perkara telah diputus sebagaimana diatur dalam Pasal 121 ayat (4) HIR/Pasal 145 ayat (4) RBg.

Tulisan ini tidak akan membahas perihal panjar biaya perkara secara umum, tetapi akan membahas hal yang lebih khusus mengenai bagaimana bila panjar biaya perkara yang disetorkan (oleh penggugat) pada saat pendaftaran perkara perdata habis sedangkan masih ada biaya yang diperlukan dalam proses persidangan yang masih berjalan?

Hal yang masih mesti dilakukan dalam proses persidangan antara lain adalah pemeriksaan setempat, biaya pemanggilan para pihak, ataupun biaya lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 182 HIR/Pasal 193 RBg ataupun peraturan perundangan lainnya (serta turunannya).

Bila panjar biaya perkara habis sedangkan masih terdapat hal yang diperlukan dalam pemeriksaan sidang (misal pemeriksaan setempat) apa yang dapat dilakukan para pihak ataupun pengadilan?

Berikut pembahasannya.

Hal Yang Dapat Dilakukan Para Pihak

Pasal 160 ayat (1) HIR menyebutkan:

"jika pada waktu acara ada suatu perbuatan yang harus dilakukan, sedang biaya perkara menurut pasal 182 akan dapat dipikulkan kepada orang yang dikalahkan maka ketua dapat memerintahkan supaya salah satu pihak lebih dahulu membayar biaya itu di kantor kepaniteraan dengan tidak mengurangkan hak dari yang lain, akan membayar lebih dahulu uang itu atas maunya sendiri."

Pasal 187 ayat (1) RBg menyebutkan:

"jika selama persidangan perkara berjalan, ada suatu tindakan yang harus dilakukan berdasarkan pasal 193 menjadi tanggungan pihak yang dinyatakan kalah, maka ketua dapat memerintahkan agar biaya dibayar lebih dulu oleh salah satu pihak dan disampaikan kepada panitera, dengan tidak mengurangi hak pihak lawan untuk membayarnya secara sukarela."

Penjabaran lebih lanjut dari peraturan tersebut dapat dilihat pada Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan di Lingkungan Peradilan Umum bagian Teknis Peradilan sub bagian Hal-Hal Yang Dapat Terjadi Selama Pemeriksaan Perkara (halaman 71) yang menyebutkan:

Angka 1

"Pihak Tergugat, apabila ia mau dapat membayarnya, atau jika penggugat yang memohon tetapi keberatan untuk membayarnya, maka biaya dibebankan kepada Tergugat. Jika kedua belah pihak tersebut tidak mau membayar biaya tersebut, maka hal/perbuatan yang harus dilakukan itu tidak dilakukan."

Angka 2

"Jika hal/perbuatan itu menurut Hakim memang sangat diperlukan maka Hakim dapat memerintahkan para pihak membayar biaya tersebut secara tanggung renteng. Dalam hal itu, biaya tersebut itu sementara akan diambil dan uang panjar biaya perkara yang telah dibayar oleh penggugat (Pasal 160 HlR/Pasal 187 RBg)."[1]

Dengan demikian, bila panjar biaya (yang awalnya dibayar oleh penggugat) habis, selain biaya panjar tersebut dapat ditambah oleh penggugat, maka dapat dibayar pula oleh tergugat/turut tergugat/pihak lawan lainnya. Dari ketentuan tersebut bahkan biaya (bukan panjar) dapat dibayar tanggung renteng.

Hal Yang Dapat Dilakukan Pengadilan

Pasal 160 ayat (2) HIR menyebutkan:

"jika kedua belah pihak enggan membayar lebih dahulu biaya perkara dan nasihat oleh ketua untuk membayar biaya itu percuma saja, perbuatan yang diperintahkan itu tidak dilakukan, kecuali jika diwajibkan oleh peraturan undang-undang dan pemeriksaan perkara diteruskan kalau perlu pada persidangan lain yang akan ditetapkan oleh ketua, yang diberitahukan kepada kedua belah pihak."

Pasal 187 ayat (2) RBg menyebutkan:

"jika para pihak enggan untuk membayar uang muka tersebut meskipun sudah diperingatkan oleh ketua, maka tindakan yang diperintahkan itu, kecuali jika diwajibkan, tidak dilakukan dan sepanjang perlu pemeriksaan akan dilanjutkan pada hari lain yang ditetapkan oleh ketua dengan memberitahukan para pihak."

Dari ketentuan tersebut, hal yang dapat dilakukan oleh pengadilan bila panjar biaya habis adalah:

  • Memberitahukan para pihak untuk menambah panjar biaya perkara, bila panjar biaya perkara ditambah maka persidangan dilanjutkan;
  • Bila panjar biaya perkara habis ataupun tidak ditambah setelah diberitahukan, bila hal yang akan dilakukan dalam persidangan yang membutuhkan biaya tersebut tidak diwajibkan, maka tidak dilakukan.

Pertanyaan selanjutnya adalah apa yang dapat dilakukan pengadilan bila hal yang akan dilakukan dalam persidangan yang membutuhkan biaya tersebut wajib dilakukan? misalnya dibutuhkan pemeriksaan setempat terhadap objek perkara yang wajib dilakukan. 

Untuk menjawab hal tersebut, Mahkamah Agung telah menjabarkan dalam Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan di Lingkungan Peradilan Umum bagian Teknis Administrasi Pengadilan Negeri sub bagian Penerimaan Perkara huruf a angka 10 (halaman 3) yang menyebutkan:

"penambahan biaya perkara harus dibayarkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah diberitahukan kepada yang bersangkutan, apabila hal ini tidak dilaksanakan maka perkara yang bersangkutan akan dicoret dari buku register perkara (pembatalan pendaftaran) dan dibuat Penetapan Pencoretan Perkara yang ditandatangani oleh Ketua Majelis Hakim yang tembusannya diberikan kepada para pihak."[2]

Dengan demikian bila panjar biaya perkara tidak ditambah dan sudah diperingati sebulan sebelumnya, maka perkara akan diputus dibatalkan dari pendaftaran dan dicoret dari register perkara.

Kesimpulan

Dari pembahasan di atas, bila panjar biaya habis maka:

  1. Pengadilan memberitahukan untuk menambah panjar biaya perkara, atau;
  2. Penggugat dapat menambah panjar biaya perkara;
  3. Tergugat/turut tergugat/pihak lawan dapat menambah panjar biaya perkara;
  4. Biaya untuk melakukan sesuatu hal di persidangan ditanggung renteng penggugat dan pihak lawan;
  5. Bila pengadilan telah memberitahukan agar panjar ditambah tetapi dalam waktu 1 (satu) bulan tidak ditambah, maka perkara akan dibatalkan dari pendaftaran dan dicoret dari register.

  


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jangka Waktu Praperadilan

Upaya Hukum Praperadilan