Kertas Kerja Pembantu Perhitungan Pidana Penjara Pengganti Pidana Denda dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut sebagai KUHP Nasional) yang berlaku pada tanggal 2 Januari 2026 mengatur dalam hal Tindak Pidana diancam dengan pidana pokok secara alternatif, penjatuhan pidana pokok yang lebih ringan harus lebih diutamakan jika telah sesuai dan dapat menunjang tercapainya tujuan pemidanaan (vide Pasal 57), salah satu pidana pokok yang lebih ringan dalam KUHP Nasional adalah pidana denda. Pidana denda juga merupakan pengganti pidana kurungan pada seluruh aturan pidana yang ada dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal 81 ayat (3) KUHP Nasional mengatur bila pidana denda tidak dibayar oleh terpidana maka kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. KUHP Nasional juga mengatur pidana pengganti apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tersebut tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan. Pidana pengganti pidana denda adalah pidana penjara, pidana pengawasan, atau pidana kerja sosial (vide Pasal 82 ayat 1).

Namun dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana pada tanggal 2 Januari 2026, ketentuan pidana pengganti pidana denda tersebut diubah yaitu hanya menjadi pidana penjara paling singkat 1 (satu) hari dan paling lama 2 (dua) tahun.

Penentuan lama pidana penjara pengganti tersebut tercantum dalam Lampiran III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berikut metode perhitungan pidana penjara pengganti pidana denda sesuai Lampiran III tersebut:

Tingkatan Pidana Denda

Pidana Penjara Pengganti

di bawah kategori I

1 (satu) Hari

sampai dengan kategori III

Rp1.000.000,00 per Hari

di atas kategori III sampai dengan kategori V

Rp5.000.000,00 per Hari

di atas kategori V sampai dengan kategori VI

Rp10.000.000,00 per Hari

di atas kategori VI

Rp25.000.000,00 per Hari

Perhitungan pidana penjara pengganti pidana denda tersebut dilakukan secara progresif.

Perhitungan pidana penjara pengganti denda tersebut juga digunakan untuk menentukan lama pidana penjara pengganti apabila terpidana telah membayar pidana denda dengan perhitungan secara proposional (vide Pasal 83 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana).

Berikut penulis sertakan Sheet Excel berisi automasi rincian perhitungan progresif untuk memudahkan perhitungan pidana penjara pengganti pidana denda sesuai Lampiran III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (klik link di bawah).

LINK EXCEL PERHITUNGAN PIDANA PENJARA PENGGANTI DENDA

Harap memperhatikan catatan pada dokumen sebelum menggunakannya, semoga bermanfaat.

Komentar