Upaya Hukum Praperadilan
Tulisan ini akan membahas perihal: apakah ada upaya hukum terhadap putusan praperadilan? Jawaban singkatnya adalah “tidak ada”, tetapi bila jawaban tersebut memadai tentu tulisan ini tidak akan dibuat. Berikut pembahasannya. Upaya Hukum Banding Pasal 83 ayat (1) KUHAP [1] menyebutkan pada pokoknya bahwa putusan praperadilan dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80, dan Pasal 81 KUHAP tidak dapat dimintakan banding. Pasal 79 adalah permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan (yang diajukan oleh tersangka, keluarga, atau kuasanya). Pasal 80 adalah mengenai permintaan pemeriksaan sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan (yang diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan - lihat putusan MK No. 98/PUU-X 2012 mengenai perluasan makna pihak ketiga yang berkepentingan). Pasal 81 adalah permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan...