Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2024

Upaya Hukum Praperadilan

Tulisan ini akan membahas perihal: apakah ada upaya hukum terhadap putusan praperadilan? Jawaban singkatnya adalah “tidak ada”, tetapi bila jawaban tersebut memadai tentu tulisan ini tidak akan dibuat. Berikut pembahasannya.

Jangka Waktu Praperadilan

Gambar
Pasal 82 ayat (1) huruf c KUHAP menyebutkan " pemeriksaan tersebut dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya ". [1] Dalam ketentuan tersebut tidak diatur mengenai sejak kapan dihitung jangka waktu 7 (tujuh) hari tersebut.