Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2025

Apakah Perubahan Pendapat Hukum Terlarang? Pelajaran dari Pergeseran Pemikiran Hukum Hans Kelsen dan Gustav Radbruch Pasca Perang Jerman

Pasca keruntuhan Nazi Jerman, pemikiran hukum kembali diperbincangkan dengan hangat oleh para ahli. Pertanyaan perihal apakah sistem hukum yang digunakan Nazi sah atau tidak dan apakah hukum tersebut dapat digantikan muncul saat orang-orang berpengaruh Nazi mulai diadili. Dua di antara ahli tersebut adalah Hans Kelsen dan Gustav Radbruch. Hans Kelsen yang berada di aliran positivisme hukum dan Gustav Radbruch yang berada di aliran hukum alam. [1] Tulisan ini akan membahas singkat bagaimana pengaruh kekalahan Nazi Jerman bagi pemikiran kedua ahli tersebut dan secara singkat menunjukkan bagaimana perubahan pendapat hukum yang didasari oleh keadaan sosial-politik yang adalah bentuk adaptasi intelektual yang penting. Hans Kelsen Kelsen digolongkan sebagai penganut positivisme hukum sejak sebelum perang Jerman berakhir, dapat dilihat dari prakata bukunya “Teori Hukum Murni” edisi pertama pada tahun 1934, yang mengatakan (terjemahan penulis) “ lebih dari dua puluh tahun yang lalu say...