Postingan

Panjar Biaya Perkara Perdata Habis (Hal Yang Dapat Terjadi)

Biaya perkara perdata pada umumnya dibayar oleh penggugat pada saat pendaftaran perkara dalam bentuk panjar yang akan diperhitungkan kemudian bila perkara telah diputus sebagaimana diatur dalam Pasal 121 ayat (4) HIR/Pasal 145 ayat (4) RBg. Tulisan ini tidak akan membahas perihal panjar biaya perkara secara umum, tetapi akan membahas hal yang lebih khusus mengenai bagaimana bila panjar biaya perkara yang disetorkan (oleh penggugat) pada saat pendaftaran perkara perdata habis sedangkan masih ada biaya yang diperlukan dalam proses persidangan yang masih berjalan? Hal yang masih mesti dilakukan dalam proses persidangan antara lain adalah pemeriksaan setempat, biaya pemanggilan para pihak, ataupun biaya lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 182 HIR/Pasal 193 RBg ataupun peraturan perundangan lainnya (serta turunannya). Bila panjar biaya perkara habis sedangkan masih terdapat hal yang diperlukan dalam pemeriksaan sidang (misal pemeriksaan setempat) apa yang dapat dilakukan para p...

Upaya Hukum Praperadilan

Tulisan ini akan membahas perihal: apakah ada upaya hukum terhadap putusan praperadilan? Jawaban singkatnya adalah “tidak ada”, tetapi bila jawaban tersebut memadai tentu tulisan ini tidak akan dibuat. Berikut pembahasannya. Upaya Hukum Banding Pasal 83 ayat (1) KUHAP [1] menyebutkan pada pokoknya bahwa putusan praperadilan dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80, dan Pasal 81 KUHAP tidak dapat dimintakan banding. Pasal 79 adalah permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan (yang diajukan oleh tersangka, keluarga, atau kuasanya). Pasal 80 adalah mengenai permintaan pemeriksaan sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan (yang diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan - lihat putusan MK No. 98/PUU-X 2012 mengenai perluasan makna pihak ketiga yang berkepentingan). Pasal 81 adalah permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan...

Jangka Waktu Praperadilan

Gambar
Pasal 82 ayat (1) huruf c KUHAP menyebutkan "pemeriksaan tersebut dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya". [1] Dalam ketentuan tersebut tidak diatur mengenai sejak kapan dihitung jangka waktu 7 (tujuh) hari tersebut. Dalam perkara pengujian KUHAP terhadap Undang-Undang Dasar NKRI Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi dalam register perkara nomor 78/PUU-XI/2013 telah diajukan permohonan antar lain (petitum keempat dan kelima permohonan): Menyatakan Pasal 82 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan UUD 1945 selama tidak dimaknai "pemeriksaan selambat-lambatnya 7 hari tersebut dimulai pada saat hakim tunggal praperadilan membuka sidang pertama kali dengan atau tanpa kehadiran pejabat yang berwenang"; Menyatakan Pasal 82 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat selama tida...